PERJANJIAN KERJA SAMA
OLEH
DAN ANTARA:
Felix Lowowis
DAN
Drs. Iwan Santoso
JAKARTA
Perjanjian Kerja Sama ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 21 Juli
2016 oleh dan antara:
1.
Felix Lowowis, yang beralamat di Jalan Aspal Baru Barat IIV No 101 Jakarta Tengah, oleh karenanya
berhak untuk bertindak dan atas nama pribadi serta aliansi yang bersamanya.
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2.
Drs. Iwan Santoso, yang beralamat di xxxxxx,
oleh karenanya berhak untuk bertindak dan atas nama PT. TUKANG CELUP yang
berdomisili sesuai dengan Legal Company beralamat di Jl. Baru Dibangun No. 01 Kel. Saya Kec. Mereka
Jakarta Tengah,
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya
disebut “Para Pihak” dan secara
sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1.
PIHAK PERTAMA yang mewakili
aliansi yang bersamanya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama.
2.
PIHAK PERTAMA bermaksud bekerja
sama dengan PIHAK KEDUA, dimana PIHAK PERTAMA menawarkan Project Pembangunan
Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA berperan sebagai Main
Contractor Pembangunan Rumah Sakit tersebut.
3.
PIHAK KEDUA dengan ini
menyatakan menerima Project yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA, dan
berkewajiban melaksanakan project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan PIHAK
PERTAMA sebaik-baiknya.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh Para Pihak di atas,
Para Pihak telah sepakat untuk melaksanakan Perjanjian berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
1.
Para Pihak sepakat bahwa PIHAK
PERTAMA setuju untuk menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan melaksanakan Project tersebut
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian MOU antara
PIHAK KEDUA dengan PIHAK OWNER Project dalam hal ini dengan Ibu LUSIANA,SE. PIHAK KEDUA
bersedia memberikan imbalan atas jasa menawarkan project ini kepada PIHAK
PERTAMA.
2.
Dasar Nilai Imbalan akan
didasarkan pada Nilai Project yang tercantum dalam Kontrak Perjanjian antara
PT. TUKANG CELUP dengan Pihak Owner Project.
3.
Identitas Project nantinya akan
disesuaikan setelah Kontrak/MOU antara PIHAK KEDUA dan Pihak Owner Project di
tanda tangani
PASAL 2
NILAI IMBALAN
Para Pihak sepakat bahwa nilai imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA
menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA senilai 2 % dari Nilai Project
Pembangunan Rumah Sakit.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN IMBALAN
1.
Para Pihak sepakat bahwa dengan
disetujuinya besaran Imbalan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA maka Tata Cara
Pembayaran Imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA dibagi dalam tiga Tahap yakni terdiri
atas Pembayaran Tahap Pertama, Pembayaran Tahap Kedua dan Pembayaran Tahap
Ketiga.
2.
Seluruh
pembayaran Proyek Pembangunan Rumah Sakit Akan langsung dibayarkan ke Rekening Pihak
Kedua oleh pihak Owner Project.
Nama Perusahaan : PT. TUKANG
CELUP
No Rekening : Bank DKI
CAB. JAKARTA TENGAH NO. 1.234-567
3.
Pembayaran Tahap Pertama akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 1 % dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran DP
(Drop Payment) Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya
akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang
bersangkutan.
4.
Pembayaran Tahap Kedua akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % dari Nilai Project yang akan langsung
dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK
KEDUA yang merupakan Pembayaran Kedua Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA.
Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.
5.
Pembayaran Tahap Ketiga akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5
% (Sisa Imbalan) dari Nilai Project yang akan langsung
dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK
KEDUA yang merupakan Pembayaran Ketiga Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA.
Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA adalah
sebagai berikut:
a.
PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan
Project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA dan
disetujui oleh PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya.
b.
Setiap Tahap Pembayaran Imbalan/Fee yang akan
diterima PIHAK PERTAMA akan langsung ditransfer melalui rekening PIHAK PERTAMA pada rek:
Bank Central Asia
No Account : 00000-1111-22222
Nama :
Felix Lowowis
c.
PIHAK KEDUA berhak untuk diajukan,
dipertemukan, dan dipilih sebagai Main Contractor kepada Pihak Owner Project
untuk melaksanakan Project Pembangunan Rumah Sakit.
d.
PIHAK KEDUA atas kesepakatan
bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila
dirasakan perlu
e.
PIHAK KEDUA dengan ini
berkewajiban untuk menyertakan PIHAK PERTAMA dalam setiap kesempatan Project
lain yang melalui Pihak Owner Project dalam hal ini Ibu Lusiana, dan dimungkin
untuk dibuat perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur hal tersebut
f.
PIHAK KEDUA berkewajiban
menyertakan PIHAK PERTAMA untuk setiap pengerjaan dalam bidang Information
Technology dan Mechanical Electrical dalam Pembangunan Rumah Sakit tersebut.
2.
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
adalah sebagai berikut:
a.
PIHAK PERTAMA berkewajiban
menawarkan, memperkenalkan dan mengajukan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan Project
Pembangunan Rumah Sakit kepada Pihak Owner Project;
b.
PIHAK PERTAMA Berhak atas
Imbalan Jasa menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit sebagaimana yang telah
diatur dalam pasal-pasal diatas dalam Surat Perjanjuan Kerja Sama ini;
c.
PIHAK PERTAMA atas kesepakatan
bersama dengan PIHAK KEDUA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila
dirasakan perlu
PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1.
Pernyataan dan Jaminan PIHAK
PERTAMA adalah sebagai berikut:
a.
PIHAK PERTAMA menyatakan dan
menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian
ini;
b.
PIHAK PERTAMA menyatakan dan
menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum
untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c.
PIHAK PERTAMA menyatakan dan
menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.
2.
Pernyataan dan Jaminan PIHAK
KEDUA adalah sebagai berikut:
a.
PIHAK KEDUA menyatakan dan
menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian ini;
b.
PIHAK KEDUA menyatakan dan
menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum
untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c.
PIHAK KEDUA menyatakan dan
menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.
PASAL 6
PERSELISIHAN
1.
Para Pihak sepakat bahwa
seluruh perselisihan yang terjadi antara Para Pihak akan diselesaikan dengan
cara musyawarah.
2.
Apabila tidak tercapai kata
mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL
7
PERUBAHAN
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat
diubah berdasarkan persetujuan oleh Para Pihak.
PASAL 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian ini hanya dapat di akhiri apabila mendapatkan persetujuan
dari Para Pihak.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN
1.
Perjanjian ini tidak dapat
dialihkan atau dipindahtangankan kecuali ada persetujuan tertulis oleh Para
Pihak.
2.
Perjanjian ini tunduk
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat di atas materai dan ditandatangani di
Jakarta setelah dibaca dan dimengerti dengan baik dan disetujui oleh Para Pihak
serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dianggap asli dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Felix Lowowis
SAKSI PIHAK PERTAMA
Wati Elisabeth
|
PIHAK KEDUA
Drs. Iwan Santoso
SAKSI
PIHAK KEDUA
Soilekan Putra
|
|
|
No comments:
Post a Comment