Thursday, April 6, 2017

Cara Mudah mengetahui Kelinci Hamil dan Akan Melahirkan

Kelinci adalah salah satu binatang atau hewan yang lucu dan banyak dipelihara oleh para hobbies. Termasuk saya sendiri juga memelihara kelinci dirumah, saya pilih memelihara kelinci sebap perawatan dan ketersediaan pakan tidak terlalu sulit didapatkan. Hanya saja memang perlu waktu yang khusus utuk merawat ataupun membersihkan kandangnya. Dalam artikel saya kali ini, akan mencoba bahas pengalaman saya dalam menganalisa sebagai penghobby kelinci tentang kehamilan dan waktu melahirkan kelinci.


Kelinci merupakan hewan yang sangat mudah hamil, tingkat reproduksi kelinci dangat tinggi, karena kelinci mempunyai rahim ganda. Hanya dalam sekali kawin saja kelinci bisa melahirkan 4 ekor atau lebih bayi. Ciri kelinci hamil sebenarnya sangat mudah di perediksi dan dilihat, biasanya kelinci akan hamil dan janin mulai berkembang pada hari ke 7 setelah dikawinkan. 



Ciri-ciri kelinci hamil yang paling mudah diperhatikan adalah perubahan warna pada bibir/hidung atau mulutnya. 
Pada saat usia kehamilan menginjak waktu 10 hari warna mulut kelinci akan kelihatan lebih merah dari sebelumnya. Selain itu nafsu makan dan minum juga akan semakin meningkat. Kelinci saya sendiri biasanya paling habis 1 gelar air / hari. Setelah hamil meningkat sampai 3 gelas / hari bahkan lebih..Disini pemilik harus memberikan perhatian extra dalam pemberian pakan dan minuman. Jangan sampai makanan dan minuman dalam kandang kelinci habis. Karena akan mebuat kelinci stres dan kekurangan gizi yang mengakibatkan bayi yang akan dilahirkan bisa cacat bahkan mati. Khsus kelinci anggora, saat hamil bulunya akan kelihatan seperti berdiri atau sedikit mengembang dari biasanya, dan akan mengalami kerontokan pada saat akan mau melahirkan.



 Selain hal-hal yang diatas, ciri-ciri yang lain adalah peruntnya yang semakin membuncit, sama halnya seperti manusia, saat janin semakin berkembang otomatis perutnya juga akan kelihatan semakin membesar, namun hal ini tidak akan terlihat pada kelinci anggora karena bulunya yang tebal. Khusus kelinci anggora dan jenis kelinci yang berbulu tebal untuk mengetahuinya adalah dengan meraba peurutnya. 

Beberapa hari sebelum melahirkan induk kelinci akan terlihat stres/resah atau tidak nyaman, induk kelinci akan kelihatan tidak mau diam, kadang meloncat bahkan ada yang sampai merusak kandangnya. kadang akan mengumpulkan ranting maupun daun-daun yang ada dikandangnya seolah ingin bikin sarang. Bila sudah bertingkah seperti ini, segera siapkan kotak didalam kandang kelinci untuk nanti tempat anaknya bila sudah melahirkan.


 

Sebagian kelinci, seminggu atau beberapa hari sebelum melahirkan ada yang merontokkan atau pun mencabuti bulunya, namun perlu anda ketahui tidak semua induk kelinci melakukan hal yang sama, ada yang mencabuti bulunya beberapa jam sebelum melahirkan, ada yang mencabuti setelah melahirkan, bahkan seperi kelinci saya tidak mencabuti bulunya sama sekali.

Kelinci yang sedang hami juga biasanya tidak akan mau dikawinkan lagi, walau si jantan memaksa kelinci betina akan tetap menghindar ataupun menutupi kelaminnya dengan ekornya. Anda harus memiskan si jantan dengan betina karena bila sampai terjadi perkawinan induk betina bisa jadi hamil ganda. ataupun dua kali melahirkan, hal ini akan membahayakan kesehatan induknya. 

Pada blog-blog yang lain banyak yang membahas cara mengetahui kelinci hamil dengan meraba perutnya dan merasakan ada tonjolan. Hal ini tidak saya sarankan bagi anda yang tidak berpengalaman, karena bisa menyebabkan anak kelinci cacat bahkan keguguran, yang sangat berpengaruh ke induk kelinci, jadi saya tidak menyarankan ada untuk melakukan hal tersebut. Ciri-ciri yang saya saya sebutkan diatas sebenarnya sudah dapat meyakinkan bahwa kelinci kita sudah hamil. Namun apabila anda kurang percaya silahkan bawa ke dokter hewan untuk di periksa lebih lanjut.



Demikian artikel ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda

Selanjutnya...

Contoh Draft Kontrak Perjanjian Kerja Sama Project

PERJANJIAN KERJA SAMA






OLEH DAN ANTARA:



Felix Lowowis



DAN


Drs. Iwan Santoso



















JAKARTA








Perjanjian Kerja Sama ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 21 Juli 2016 oleh dan antara:

1.      Felix Lowowis, yang beralamat di Jalan Aspal Baru Barat IIV No 101 Jakarta Tengah, oleh karenanya berhak untuk bertindak dan atas nama pribadi serta aliansi yang bersamanya.

Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA

2.      Drs. Iwan Santoso, yang beralamat di xxxxxx, oleh karenanya berhak untuk bertindak dan atas nama PT. TUKANG CELUP yang berdomisili sesuai dengan Legal Company beralamat di Jl. Baru Dibangun No. 01 Kel. Saya Kec. Mereka Jakarta Tengah,

Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:

1.      PIHAK PERTAMA yang mewakili aliansi yang bersamanya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama.

2.      PIHAK PERTAMA bermaksud bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, dimana PIHAK PERTAMA menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA berperan sebagai Main Contractor Pembangunan Rumah Sakit tersebut.

3.      PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menerima Project yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA, dan berkewajiban melaksanakan project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan PIHAK PERTAMA sebaik-baiknya.

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh Para Pihak di atas, Para Pihak telah sepakat untuk melaksanakan Perjanjian berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN

1.              Para Pihak sepakat bahwa PIHAK PERTAMA setuju untuk menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan melaksanakan Project tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian MOU antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK OWNER Project dalam hal ini dengan Ibu LUSIANA,SE. PIHAK KEDUA bersedia memberikan imbalan atas jasa menawarkan project ini kepada PIHAK PERTAMA.
2.              Dasar Nilai Imbalan akan didasarkan pada Nilai Project yang tercantum dalam Kontrak Perjanjian antara PT. TUKANG CELUP dengan Pihak Owner Project.
3.              Identitas Project nantinya akan disesuaikan setelah Kontrak/MOU antara PIHAK KEDUA dan Pihak Owner Project di tanda tangani


PASAL 2
NILAI IMBALAN

Para Pihak sepakat bahwa nilai imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA senilai 2 % dari Nilai Project Pembangunan Rumah Sakit.


PASAL 3
CARA PEMBAYARAN IMBALAN

1.              Para Pihak sepakat bahwa dengan disetujuinya besaran Imbalan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA maka Tata Cara Pembayaran Imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA dibagi dalam tiga Tahap yakni terdiri atas Pembayaran Tahap Pertama, Pembayaran Tahap Kedua dan Pembayaran Tahap Ketiga.

2.             Seluruh pembayaran Proyek Pembangunan Rumah Sakit Akan langsung dibayarkan ke Rekening Pihak Kedua oleh pihak Owner Project.

Nama Perusahaan       : PT. TUKANG CELUP
No Rekening                 : Bank DKI CAB. JAKARTA TENGAH NO. 1.234-567

3.             Pembayaran Tahap Pertama akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 1 % dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran DP (Drop Payment) Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.

4.             Pembayaran Tahap Kedua akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA yang merupakan Pembayaran Kedua Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.

5.             Pembayaran Tahap Ketiga akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % (Sisa Imbalan) dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA yang merupakan Pembayaran Ketiga Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.




PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1.             Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

a.       PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan Project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya.
b.      Setiap Tahap Pembayaran Imbalan/Fee yang akan diterima PIHAK PERTAMA akan langsung ditransfer melalui rekening PIHAK PERTAMA pada rek:
Bank Central Asia
No Account : 00000-1111-22222
Nama           : Felix Lowowis
c.       PIHAK KEDUA berhak untuk diajukan, dipertemukan, dan dipilih sebagai Main Contractor kepada Pihak Owner Project untuk melaksanakan Project Pembangunan Rumah Sakit.
d.      PIHAK KEDUA atas kesepakatan bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila dirasakan perlu
e.       PIHAK KEDUA dengan ini berkewajiban untuk menyertakan PIHAK PERTAMA dalam setiap kesempatan Project lain yang melalui Pihak Owner Project dalam hal ini Ibu Lusiana, dan dimungkin untuk dibuat perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur hal tersebut
f.        PIHAK KEDUA berkewajiban menyertakan PIHAK PERTAMA untuk setiap pengerjaan dalam bidang Information Technology dan Mechanical Electrical dalam Pembangunan Rumah Sakit tersebut.


2.             Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

a.       PIHAK PERTAMA berkewajiban menawarkan, memperkenalkan dan mengajukan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada Pihak Owner Project;
b.      PIHAK PERTAMA Berhak atas Imbalan Jasa menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal diatas dalam Surat Perjanjuan Kerja Sama ini;
c.       PIHAK PERTAMA atas kesepakatan bersama dengan PIHAK KEDUA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila dirasakan perlu





PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.             Pernyataan dan Jaminan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

a.         PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b.        PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c.         PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.

2.             Pernyataan dan Jaminan PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

a.         PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b.        PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c.         PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.


PASAL 6
PERSELISIHAN

1.             Para Pihak sepakat bahwa seluruh perselisihan yang terjadi antara Para Pihak akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

2.             Apabila tidak tercapai kata mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


PASAL 7
PERUBAHAN

Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan oleh Para Pihak.


PASAL 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini hanya dapat di akhiri apabila mendapatkan persetujuan dari Para Pihak.


PASAL 9
KETENTUAN LAIN

1.      Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kecuali ada persetujuan tertulis oleh Para Pihak.
2.      Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.


Demikian Perjanjian ini dibuat di atas materai dan ditandatangani di Jakarta setelah dibaca dan dimengerti dengan baik dan disetujui oleh Para Pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dianggap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA





 Felix Lowowis



SAKSI PIHAK PERTAMA



      Wati Elisabeth

                             PIHAK KEDUA





       Drs. Iwan Santoso



SAKSI PIHAK KEDUA



Soilekan Putra





Selanjutnya...