|
Kepada : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, ...........................................................................
To
SYARAT-SYARAT UMUM PENERBITAN GARANSI
1.
Pernyataan-pernyataan Pemohon Berkaitan dengan
Perbedaan Jenis Garansi
a. Pemohon menyetujui bahwa apabila Penerima Jaminan/Beneficiary dari sebuah
Independen Garansi (yaitu Garansi yang mewajibkan pembayaran pada kesempatan
pertama atas permintaan pembayaran dari Beneficiary dimana keberatan yang
timbul berdasarkan underlying transaction diabaikan) mengajukan klaim
sesuai dengan syarat-syarat dalam Garansi, maka pembayaran akan dilakukan
dengan segera dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (selanjutnya disebut Bank)
tidak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran pernyataan yang diberikan
Beneficiary pada klaim yang diajukan (misalnya apakah kewajiban kontrak memang
sudah jatuh tempo, atau apakah kewajiban atas kontrak telah dilaksanakan). Pemohon mengetahui bahwa yang termasuk dalam
Independen Guarantee adalah Standby Letter of Credit yang tunduk pada UCP 500
(dan perubahannya) atau ISP 98 dan Bank Guarantee yang tunduk pada ICC
Publication No. 458 (dan perubahannya).
b.
Pemohon menyetujui bahwa kecuali apabila menurut penilaian Bank
terdapat kecurigaan bahwa klaim yang diajukan oleh Beneficiary merupakan penipuan/fraud,
Bank tidak dapat menolak klaim yang sesuai dengan Garansi meskipun terdapat
penolakan adanya wan prestasi atas underlying transaction (misalnya
bahwa kewajiban sebenarnya belum jatuh tempo, atau bahwa sesungguhnya kewajiban
telah dilaksanakan sesuai kontrak dll).
Hal ini juga berlaku apabila klaim diajukan karena Pemohon wan prestasi
yang disebabkan oleh hal-hal diluar
kontrol Pemohon, seperti force majeure, perang, bencana alam dll.
c.
Pemohon menyetujui bahwa Garansi yang diterbitkan berdasarkan SK Dir BI
No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1999, merupakan accessoir dari Underlying
Transactionnya sehingga jangka waktu Garansi akan berakhir selain karena
berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum dalam Garansi, juga karena
berakhirnya perjanjian pokok.
d.
Pemohon menyetujui bahwa Garansi yang diterbitkan oleh Bank Koresponden
di luar Indonesia
berdasarkan Kontra Garansi dari Bank, tunduk pada hukum negara bank penerbit,
kecuali apabila disebutkan lain. Pemohon
mengetahui bahwa Bank Mandiri, dalam hal ini, tidak memiliki kompetensi yang
cukup untuk memeriksa keabsahan dokumen yang diterbitkan berdasarkan hukum
negara lain dan Bank Mandiri berwenang, namun tidak berkewajiban, untuk
menafsirkan Garansi seolah-olah tunduk pada hukum Indonesia dan bertindak
sesuai hukum tersebut. Pemohon berjanji
membayar biaya-biaya yang timbul, termasuk biaya legal, akibat penerbitan
Garansi berdasarkan hukum negara lain.
e.
Terhadap permintaan perubahan Garansi, Pemohon menyetujui
untuk menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank disertai bukti-bukti
yang mendasari perubahan dan membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh Bank.
Permohonan dimaksud agar disampaikan kepada Bank selambat-lambatnya sebelum tanggal berakhirnya
masa berlaku Garansi. Pemohon memahami
bahwa perubahan atau pembatalan suatu Garansi baru berlaku efektif setelah
mendapat persetujuan dari Bank, Penerima Jaminan dan Bank pengkonfirmasi (jika
ada). Atas penerbitan perubahan Garansi, Pemohon setuju untuk:
i. Melunasi biaya bank untuk penerbitan perubahan Garansi sesuai ketentuan
Bank.
ii. Dalam hal terjadi kenaikan nilai Garansi, menyetorkan tambahan setoran
margin sebesar nilai kenaikan Garansi.
2.
Biaya-Biaya Bank
Pemohon berjanji membayar biaya-biaya yang
timbul yang berkaitan dengan penerbitan Garansi seperti provis penerbitan,
biaya conforming, dan OOPE. Provisi yang dikenakan tergantung pada penilaian Bank atas resiko-resiko
terkait yang mungkin timbul. Provisi
yang dikenakan, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya, dapat berubah
sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 7 hari sebelumnya kepada Pemohon. Dengan adanya pemberitahuan tersebut, Pemohon
dianggap menyetujui perubahan dimaksud.
3.
Pemeriksaan Dokumen
Pemohon memberikan kuasa
kepada Bank untuk memeriksa dokumen yang diajukan apakah menurut Bank tampaknya
telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Garansi. Bank tidak berkewajiban memeriksa otentisitas
tanda tangan dan kebenaran serta keabsahan dokumen yang diajukan. Bank dapat menerima pernyataan atau dokumen
yang bukan asli namun yang ditransmisikan secara authentic dan tested sebagai
asli.
4.
Kuasa Mendebit/Mencairkan
Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk
mendebit rekening Pemohon dan atau mencairkan deposito atas provisi penerbitan,
pembayaran klaim (yang dilakukan selambat-lambatnya pada saat Bank membayarkan
klaim) dan biaya-biaya (termasuk bunga dan atau denda, bila ada) lain yang
timbul sehubungan dengan penerbitan Garansi, dan dalam hal saldo rekening tidak
mencukupi, menagih kepada Pemohon.
Apabila Pemohon tidak melunasi kewajibannya kepada Bank, maka:
a. Pemohon mengakui dengan tegas dan menyetujui bahwa semua
pembayaran yang telah dilakukan oleh Bank termasuk biaya-biaya yang timbul
merupakan kewajiban Pemohon yang telah jatuh waktu dan harus dibayar kembali
kepada Bank.
b. Pemohon mengakui bahwa Bank berhak – tanpa dikuasakan
untuk itu – dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon untuk
mendebet/mencairkan rekening/deposito
yang diserahkan dan/atau rekening-rekening atas nama Pemohon yang ada pada Bank
untuk melunasi kewajiban Pemohon.
c. Dalam hal rekening dan atau deposito yang diserahkan
Pemohon merupakan rekening dan atau deposito atas nama pihak ketiga, Pemohon
menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank termasuk namun tidak terbatas
pada dokumen pengikatan.
d. Apabila Bank tidak dapat mendebet/mencairkan rekening
tersebut karena sebab apapun, Pemohon wajib segera menyerahkan pembayaran dari
sumber lain untuk melunasi kewajiban Pemohon kepada Bank
e.
Pemohon
menyetujui segala tindakan yang dianggap perlu oleh Bank termasuk namun tidak
terbatas pada mengalihkannya ke dalam bentuk lain sesuai pertimbangan
Bank. Pemohon menandatangani
dokumen-dokumen (apabila ada) yang diperlukan Bank.
5.
Konversi Mata Uang
Pemohon menyetujui tanpa syarat bahwa setiap
pengkonversian suatu mata uang atau valuta ke dalam mata uang atau valuta lain
sehubungan dengan pembayaran-pembayaran atau pembebanan-pembebanan atau
perhitungan-perhitungan dalam rangka pembukaan dan atau pembayaran Garansi akan
dilakukan berdasarkan kurs jual yang ditetapkan oleh Bank. Pemohon menyetujui bahwa risiko kerugian
karena perubahan kurs menjadi tanggungan Pemohon.
6.
Format Garansi
Pemohon menyetujui bahwa Bank akan menggunakan standard
Garansi Bank, yang pada dasarnya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali apabila
nature bisnis atau permintaan Pemohon menghendaki lain, maka format tersebut
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Bank.
7.
Hukum yang Berlaku dan Domisili
Hukum
Mengenai syarat-syarat umum
dan perjanjian penerbitan Garansi beserta segala akibat yang berakar dari
padanya, Pemohon menyetujui untuk memberlakukan hukum Indonesia dan memilih tempat
kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Panitera Pengadilan
Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor Bank. Dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan yang berlaku, Pemohon menyetujui bahwa Bank berhak untuk
mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemohon melalui Pengadilan Negeri Lainnya
yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia . Garansi dapat mempunyai kedudukan dan domisili
hokum lain dengan persetujuan Bank.
8.
Perubahan Peraturan
Pemohon menyetujui apabila terdapat perubahan
peraturan ketentuan dan/atau tambahan peraturan tentang Garansi yang
dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), Bank Indonesia
dan/atau Pemerintah dan/atau peraturan ketentuan yang berlaku pada Bank maka
bank berhak setiap saat dapat mengubah syararat & kondisi ini. Perubahan-perubahan
tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon dan berlaku sejak pemberitahuan dari
Bank.
Kepada
: PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Pondok Indah
To
APLIKASI BILA DITANDATANGANI PEMOHON & DITANDATANGANI BANK BERLAKU
SEBAGAI PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI
This Application when signed
by Applicant and acknowledged by Bank is deemed
to be the Guarantee Issuance Agreement
|
|||
A. KOLOM UNTUK
PEMOHON/to be
filled in by Applicant
|
|||
Nama/Name :
|
PT. Sarimadison Satya NPWP/Tax
Registration No :
|
||
Alamat/Address :
|
Pertokoan Ciputat Indah PermaiBlok D/3 Jl. IR. H.
Juanda 50 Ciputat Tangerang
|
||
|
No.Telp/Phone No : 021-7417840
|
||
Kami mohon bantuan Saudara untuk menerbitkan Bank Garansi (BG) atau Standby Letter of Credit (SBLC) *) untuk
kepentingan dan atas beban kami dengan ketentuan-ketentuan sbb :
We
herewith request you to issue on our behalf and for our account your Bank
Guarantee (BG) or Standby Letter of Credit (SBLC) *) as per the following
conditions:
*)
Coret yang tidak perlu/Cross the inappropriate one
|
|||
Tujuan Penggunaan/Purpose of Guarantee:
□ Tender/Bid
□ Uang Muka/Advance Payment □ Jaminan Kredit
□
Pelaksanaan/Performance, mencakup/consists of (pilih salah satu/please
select one):
- Pemeliharaan/Retention
-
Perdaganagn/Commercial
- Pelaksanaan Pekerjaan/Performance
- Pembayaran/Payment
- Lain-lain: Cukai/Custom, Shipping
Guarantee, Ekplorasi
|
|||
Bahasa : □ Bahasa Indonesia □ English
Language
|
|||
Transaksi yang Dijamin*):
SPK/Kontrak/Perjanjian/P.O/Undangan Tender/Dokumen lain (sebutkan)
.....................
Underlying Transaction*) Work Order/Agreement/P.O/ Invitation to Bid/Other (please specify) ..............................
No
072/JIWASRAYA/UP/0508 tgl./Date
19/05/2008«TglDok»
dari atau antara/from or between PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)............*) Coret yang tidak perlu/Cross the inappropriate one |
|||
Format Garansi: □ Bank
Standard □ Format Terlampir/Enclosed
Legal
Form
|
|||
Tunduk pada (dan perubahannya): □ Untuk/For bank Garansi: SK Dir
BI No. 23/88/KEP/DIR & SE Dir BI No. 23/7/UKU
Subject To (and
its subtitution) saya setuju Bank Garansi
tunduk pada pasal 1832 KUH-Perdata
we agree this Bank Guarantee is subject to
clause 1832 Indonesian Civil Law
□ Untuk/for
SBLC: ISP 98
(Recommended) □ UCP Latest version
|
|||
Cara
penerbitan: □ Swift □ Telex □ Mail
Issuance Method
|
Sejak Tgl : 22/05/08
Valid From
|
||
Nilai Garansi
: Rp.
17.853.275,-
Guarantee Amount |
Tgl. / Tempat
Berakhir Garansi : 21/06/08
Date & Place of Expiry |
||
Terbilang : Tujuh belas
juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah
Stated |
|||
Penerima (
Beneficiary)
|
|||
Nama/Name :
|
Tim Pengadaan Inventaris Kantor
Jakarta III Regional Office
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
|
||
Alamat/Address :
|
Jl. IR.H.
Juanda No.34
Jakarta
Pusat
|
||
|
Phone / Fax No
: Contact Person
:
|
||
Keterlibatan
Bank Lain:
□ Ya/Yes
□ Tidak/No
Involvement of Correspondent Bank Jika Ya, sebagai/If Yes, as: Jika Tidak, maka Penyerahan Asli Garansi /If No,
□
Penerbit/Issuing
(Indirect Guarantee)
handing over original Guarantee to/by:
□ Advising
without Confirmation
□ Pemohon/Applicant
□ By Mail □ By Courier
□ Advising with Confirmation
|
|||
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan/Documents Required:
|
|||
a. Pernyataan
tertulis dari Penerima bahwa Pemohon wanprestasi/ Certificate of Default from
Beneficiary
|
|||
b. Khusus
untuk Stanby LC : Sight Draft yang ditujukan kepada Bank/ Sight Draft addressed
to the Bank (Only for Stanby LC)
|
|||
c.
...............
|
|
||
d. ..............
|
|
||
1. Sebagai sumber dana pelunasan kewajiban (Cover) Garansi
yang timbul, kami menyediakan Cover sbb (isi yang sesuai):
As
source of payment of the outstanding Guarantee, we provide Cover as follows (
cross the appropriate number and fill
in the blank)
(a)
Fasilitas Non Cash Loan kami pada Bank Mandiri
Our Uncommitted Facility
with Bank Mandiri
(b)
Counter Guarantee dari bank…………………….
Counter Guarantee from bank
(c)
Setoran Tunai 100%
Cash Deposit 100%
(d) Rekening Giro Bank Mandiri Cabang Jakarta Pondok Indah No atas nama
Current Account with
Mandiri Branch
(e)
Rekening Tabungan/Tabungan Bisnis Bank Mandiri Cabang………………………………… No………………………….
atas nama .………………………..…
Saving Account with Mandiri Branch
(f)
Deposito/Deposit on Call Bank
Mandiri Cabang …………………………………………… No………………………….. atas nama ……………………………
Time
Deposit of Bank Mandiri Branch
Untuk
Cover tersebut, , terlampir/ For those Cover , attached: Surat Kuasa No.
……………………………….…………………………………….
Dalam
hal nama cover yang diserahkan pada butir 1. (d) dan atau (e) berbeda dengan
nama Pemohon, maka/If the Cover we provide as specified in 1. (d) and or (e)
is
Under
different name:
a. Kami
menyerahkan Surat Persetujuan Pemili Rekening/Deposito dan atas Surat
Persetujuan untuk menjaminkan dari istri/suami
We provide you Agreement Letter from
the Owner and or Agreement Letter from the spouse
b. Kami
menyatakan bahwa Bank dapat melakukan pengikatan Cover sesuai ketentuan
We understand that Bank will have
the Cover pledge as neede
2. Kami mengetahui dan menyetujui bahwa penerbitan Garansi ini tunduk kepada
Syarat-Syarat Umum Penerbitan Garansi seperti tercantum di Aplikasi ini
We
have taken note and agreed of the General Term and Conditions in connection with the issuance of the
Guarantee at the back of this Aplication.
3. Kami mengetahui dan menyetujui segala persyaratan
pemanfaatan produk Garansi termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang
melekat pada produk tersebut
We
have taken note and agreed of the term and conditions in using Guarantee
including its benefits, risks involved and Bank charges in using the product
4. Segala biaya yang timbul agar dibebankan ke rekening kami : (Bila tidak
kami istruksikan lain)
Bank chanrges to be
debited for our account with you
A/C No. Valuta/Currency:IDR Cabang/Branch: Cabang Jakarta Pondok Indah.
5. Kami memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk
mendebet rekening-rekening kami pada Bank guna melunasi segala kewajiban Kami
kepada Bank berkenaan penerbitan Garansi ini. Kuasa Kami tersebut tidak akan
berakhir karena sebab-sebab yang termaktub dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan
1816 KUH Perdata.
We hereby give the Bank authorization that cannot be
withdrawn to debit our accounts with the Bank to pay all our
outstanding to the Bank regarding the issuance o f the Guarantee.
The authorization will not endbecause of any reasons stated in clause 1813, 1814 and
1816 Civil Law.
6. Kami menjamin bahwa pejabat/orang yang membubuhkan tanda tangan pada
Aplikasi ini adalah pejabat/orang yang secara sah menurut hukum berhak
sekaligus berwenang mewakili Kami dalam perjanjian ini yang dengan maksud
apapun dapat dibuktikan dan dikemukakan di depan hukum.
We certify that
the person who sign this Application
is the authorized person that legally has the right to represent us in this
agreement and in any cause can be proven and presented under the law
|
|||
Perhatian: Instruksi tambahan pada lembaran terpisah jika menjadi bagian
Aplikasi ini wajib ditandatangani Pemohon.
Attention: Additional Instruction on separate sheet(s) if become part of
this Application have to be sign by the Applicant
|
|||
Jakarta, 22 Mei 2008
Meterai
--------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Tanda Tangan & Stempel Pemohon
Pemegang Rekening (apabila berbeda dengan Pemohon)
|
|||
No comments:
Post a Comment