Monday, November 25, 2013

Contoh Formulir Garansi Bank


No. Aplikasi: 5.Sp.JPI/           /2009
 
Kepada :  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, ...........................................................................

To

SYARAT-SYARAT UMUM PENERBITAN GARANSI

1.                          Pernyataan-pernyataan Pemohon Berkaitan dengan Perbedaan Jenis Garansi
a.      Pemohon menyetujui bahwa apabila Penerima Jaminan/Beneficiary dari sebuah Independen Garansi (yaitu Garansi yang mewajibkan pembayaran pada kesempatan pertama atas permintaan pembayaran dari Beneficiary dimana keberatan yang timbul berdasarkan underlying transaction diabaikan) mengajukan klaim sesuai dengan syarat-syarat dalam Garansi, maka pembayaran akan dilakukan dengan segera dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (selanjutnya disebut Bank) tidak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran pernyataan yang diberikan Beneficiary pada klaim yang diajukan (misalnya apakah kewajiban kontrak memang sudah jatuh tempo, atau apakah kewajiban atas kontrak telah dilaksanakan).  Pemohon mengetahui bahwa yang termasuk dalam Independen Guarantee adalah Standby Letter of Credit yang tunduk pada UCP 500 (dan perubahannya) atau ISP 98 dan Bank Guarantee yang tunduk pada ICC Publication No. 458 (dan perubahannya).
b.      Pemohon menyetujui bahwa kecuali apabila menurut penilaian Bank terdapat kecurigaan bahwa klaim yang diajukan oleh Beneficiary merupakan penipuan/fraud, Bank tidak dapat menolak klaim yang sesuai dengan Garansi meskipun terdapat penolakan adanya wan prestasi atas underlying transaction (misalnya bahwa kewajiban sebenarnya belum jatuh tempo, atau bahwa sesungguhnya kewajiban telah dilaksanakan sesuai kontrak dll).  Hal ini juga berlaku apabila klaim diajukan karena Pemohon wan prestasi yang disebabkan oleh  hal-hal diluar kontrol Pemohon, seperti force majeure, perang, bencana alam dll.
c.      Pemohon menyetujui bahwa Garansi yang diterbitkan berdasarkan SK Dir BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1999, merupakan accessoir dari Underlying Transactionnya sehingga jangka waktu Garansi akan berakhir selain karena berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum dalam Garansi, juga karena berakhirnya perjanjian pokok. 
d.      Pemohon menyetujui bahwa Garansi yang diterbitkan oleh Bank Koresponden di luar Indonesia berdasarkan Kontra Garansi dari Bank, tunduk pada hukum negara bank penerbit, kecuali apabila disebutkan lain.  Pemohon mengetahui bahwa Bank Mandiri, dalam hal ini, tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk memeriksa keabsahan dokumen yang diterbitkan berdasarkan hukum negara lain dan Bank Mandiri berwenang, namun tidak berkewajiban, untuk menafsirkan Garansi seolah-olah tunduk pada hukum Indonesia dan bertindak sesuai hukum tersebut.  Pemohon berjanji membayar biaya-biaya yang timbul, termasuk biaya legal, akibat penerbitan Garansi berdasarkan hukum negara lain.
e.      Terhadap permintaan perubahan Garansi, Pemohon menyetujui untuk menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank disertai bukti-bukti yang mendasari perubahan dan membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh Bank. Permohonan dimaksud agar disampaikan kepada Bank  selambat-lambatnya sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku Garansi.  Pemohon memahami bahwa perubahan atau pembatalan suatu Garansi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Bank, Penerima Jaminan dan Bank pengkonfirmasi (jika ada). Atas penerbitan perubahan Garansi, Pemohon setuju untuk:
                           i.    Melunasi biaya bank untuk penerbitan perubahan Garansi sesuai ketentuan Bank.
                          ii.    Dalam hal terjadi kenaikan nilai Garansi, menyetorkan tambahan setoran margin sebesar nilai kenaikan Garansi.

2.                          Biaya-Biaya Bank
Pemohon berjanji membayar biaya-biaya yang timbul yang berkaitan dengan penerbitan Garansi seperti provis penerbitan, biaya conforming, dan OOPE.  Provisi yang dikenakan tergantung pada penilaian Bank atas resiko-resiko terkait yang mungkin timbul.  Provisi yang dikenakan, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya, dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 7 hari sebelumnya kepada Pemohon.  Dengan adanya pemberitahuan tersebut, Pemohon dianggap menyetujui perubahan dimaksud.

3.                          Pemeriksaan Dokumen
Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk memeriksa dokumen yang diajukan apakah menurut Bank tampaknya telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Garansi.  Bank tidak berkewajiban memeriksa otentisitas tanda tangan dan kebenaran serta keabsahan dokumen yang diajukan.  Bank dapat menerima pernyataan atau dokumen yang bukan asli namun yang ditransmisikan secara authentic dan tested sebagai asli.

4.                          Kuasa Mendebit/Mencairkan
Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Pemohon dan atau mencairkan deposito atas provisi penerbitan, pembayaran klaim (yang dilakukan selambat-lambatnya pada saat Bank membayarkan klaim) dan biaya-biaya (termasuk bunga dan atau denda, bila ada) lain yang timbul sehubungan dengan penerbitan Garansi, dan dalam hal saldo rekening tidak mencukupi, menagih kepada Pemohon.  Apabila Pemohon tidak melunasi kewajibannya kepada Bank, maka:
a.  Pemohon mengakui dengan tegas dan menyetujui bahwa semua pembayaran yang telah dilakukan oleh Bank termasuk biaya-biaya yang timbul merupakan kewajiban Pemohon yang telah jatuh waktu dan harus dibayar kembali kepada Bank.
b.  Pemohon mengakui bahwa Bank berhak – tanpa dikuasakan untuk itu – dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon untuk mendebet/mencairkan  rekening/deposito yang diserahkan dan/atau rekening-rekening atas nama Pemohon yang ada pada Bank untuk melunasi kewajiban Pemohon.
c.  Dalam hal rekening dan atau deposito yang diserahkan Pemohon merupakan rekening dan atau deposito atas nama pihak ketiga, Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank termasuk namun tidak terbatas pada dokumen pengikatan.
d.  Apabila Bank tidak dapat mendebet/mencairkan rekening tersebut karena sebab apapun, Pemohon wajib segera menyerahkan pembayaran dari sumber lain untuk melunasi kewajiban Pemohon kepada Bank
e.  Pemohon menyetujui segala tindakan yang dianggap perlu oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkannya ke dalam bentuk lain sesuai pertimbangan Bank.  Pemohon menandatangani dokumen-dokumen (apabila ada) yang diperlukan Bank. 

5.                          Konversi Mata Uang
Pemohon menyetujui tanpa syarat bahwa setiap pengkonversian suatu mata uang atau valuta ke dalam mata uang atau valuta lain sehubungan dengan pembayaran-pembayaran atau pembebanan-pembebanan atau perhitungan-perhitungan dalam rangka pembukaan dan atau pembayaran Garansi akan dilakukan berdasarkan kurs jual yang ditetapkan oleh Bank.  Pemohon menyetujui bahwa risiko kerugian karena perubahan kurs menjadi tanggungan Pemohon.

6.                          Format Garansi
Pemohon menyetujui bahwa Bank akan menggunakan standard Garansi Bank, yang pada dasarnya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali apabila nature bisnis atau permintaan Pemohon menghendaki lain, maka format tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Bank.

7.                          Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
    Mengenai syarat-syarat umum dan perjanjian penerbitan Garansi beserta segala akibat yang berakar dari padanya, Pemohon menyetujui untuk memberlakukan hukum Indonesia dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor Bank. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku, Pemohon menyetujui bahwa Bank berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemohon melalui Pengadilan Negeri Lainnya yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia.  Garansi dapat mempunyai kedudukan dan domisili hokum lain dengan persetujuan Bank.

8.                          Perubahan Peraturan
Pemohon menyetujui apabila terdapat perubahan peraturan ketentuan dan/atau tambahan peraturan tentang Garansi yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), Bank Indonesia dan/atau Pemerintah dan/atau peraturan ketentuan yang berlaku pada Bank maka bank berhak setiap saat dapat mengubah syararat & kondisi ini.  Perubahan-perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon dan berlaku sejak pemberitahuan dari Bank.

Kepada :  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Pondok Indah

To

APLIKASI BILA DITANDATANGANI PEMOHON & DITANDATANGANI BANK BERLAKU SEBAGAI PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI
This Application when signed by Applicant and acknowledged by Bank is deemed to be the Guarantee Issuance Agreement
A.  KOLOM UNTUK PEMOHON/to be filled in by Applicant
Nama/Name     :
PT. Sarimadison Satya                      NPWP/Tax Registration No  :   
Alamat/Address :
Pertokoan Ciputat Indah PermaiBlok D/3 Jl. IR. H. Juanda 50 Ciputat Tangerang

                                                                 No.Telp/Phone No :      021-7417840

Kami mohon bantuan Saudara untuk menerbitkan Bank Garansi (BG) atau  Standby Letter of Credit (SBLC) *) untuk kepentingan dan atas beban kami dengan ketentuan-ketentuan sbb :
We herewith request you to issue on our behalf and for our account your Bank Guarantee (BG) or Standby Letter of Credit (SBLC) *) as per the following conditions:
*) Coret yang tidak perlu/Cross the inappropriate one
Tujuan Penggunaan/Purpose of Guarantee:                             
Tender/Bid                                                         □  Uang Muka/Advance Payment                  □  Jaminan Kredit
  Pelaksanaan/Performance, mencakup/consists of (pilih salah satu/please select one):
      -   Pemeliharaan/Retention
      -   Perdaganagn/Commercial
      -   Pelaksanaan Pekerjaan/Performance
      -   Pembayaran/Payment
      -   Lain-lain: Cukai/Custom, Shipping Guarantee, Ekplorasi


Bahasa :            Bahasa Indonesia         English                                             
Language
Transaksi yang Dijamin*):  SPK/Kontrak/Perjanjian/P.O/Undangan Tender/Dokumen lain (sebutkan) .....................    

Underlying Transaction*)   Work Order/Agreement/P.O/ Invitation to Bid/Other (please specify) ..............................

                                           No 072/JIWASRAYA/UP/0508   tgl./Date   19/05/2008«TglDok»

                                           dari atau antara/from or between  PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

                                         

............

*) Coret yang tidak perlu/Cross the inappropriate one                                     

Format Garansi:        Bank Standard                        □  Format Terlampir/Enclosed                           

Legal Form

Tunduk pada (dan perubahannya):    □  Untuk/For bank Garansi: SK Dir BI No. 23/88/KEP/DIR & SE Dir BI No. 23/7/UKU

Subject To (and its subtitution)                  saya setuju Bank Garansi tunduk pada pasal 1832 KUH-Perdata
                                                                   we agree this Bank Guarantee is subject to clause 1832 Indonesian Civil Law
                                                             Untuk/for SBLC:     ISP 98  (Recommended)        UCP Latest version                                                          
Cara penerbitan:              Swift      Telex        Mail                   
Issuance Method

Sejak Tgl  :        22/05/08

Valid From

Nilai Garansi :    Rp. 17.853.275,-

Guarantee Amount

Tgl. / Tempat Berakhir Garansi : 21/06/08

Date & Place of Expiry

Terbilang :  Tujuh belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah

Stated

                                                        
Penerima ( Beneficiary)
Nama/Name      :         

Tim Pengadaan Inventaris Kantor
Jakarta III Regional Office
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Alamat/Address    :

Jl. IR.H. Juanda No.34
Jakarta Pusat

                                                           
                                                           Phone / Fax No :                    Contact Person :  
Keterlibatan Bank Lain:                                           Ya/Yes                                                                Tidak/No                   

Involvement of Correspondent Bank                      Jika Ya, sebagai/If Yes, as:                                            Jika Tidak, maka Penyerahan Asli Garansi /If No,

                                                           □  Penerbit/Issuing (Indirect Guarantee)                      handing over original Guarantee to/by:
                                                                                   Advising without Confirmation                        □  Pemohon/Applicant    □  By Mail     □  By Courier
                                                                                □  Advising with Confirmation

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan/Documents Required:
   a.  Pernyataan tertulis dari Penerima bahwa Pemohon wanprestasi/ Certificate of Default from Beneficiary
   b.  Khusus untuk Stanby LC : Sight Draft yang ditujukan kepada Bank/ Sight Draft addressed to  the Bank (Only for Stanby LC)
   c.   ...............


  d.   ..............


1.   Sebagai sumber dana pelunasan kewajiban (Cover) Garansi yang timbul, kami menyediakan Cover sbb (isi yang sesuai):        
      As source of payment of the outstanding Guarantee, we provide Cover as follows ( cross the appropriate  number and fill in the blank)
(a)     Fasilitas Non Cash Loan kami pada Bank Mandiri
         Our Uncommitted Facility with Bank Mandiri
(b)     Counter Guarantee dari bank…………………….
Counter Guarantee from bank
(c)     Setoran Tunai 100%
          Cash Deposit 100%
(d)     Rekening Giro Bank Mandiri Cabang Jakarta Pondok Indah No atas nama
        Current Account with Mandiri  Branch                    
(e)     Rekening Tabungan/Tabungan Bisnis Bank Mandiri Cabang………………………………… No…………………………. atas nama .………………………..…
Saving Account with Mandiri Branch
(f)     Deposito/Deposit on Call Bank Mandiri Cabang …………………………………………… No………………………….. atas nama ……………………………
Time Deposit of Bank Mandiri Branch          
Untuk Cover tersebut, , terlampir/ For those Cover , attached:   Surat Kuasa No. ……………………………….…………………………………….
Dalam hal nama cover yang diserahkan pada butir 1. (d) dan atau (e) berbeda dengan nama Pemohon, maka/If the Cover we provide as specified in 1. (d) and or (e) is
Under different name:
a.      Kami menyerahkan Surat Persetujuan Pemili Rekening/Deposito dan atas Surat Persetujuan untuk menjaminkan dari istri/suami
We provide you Agreement Letter from the Owner and or Agreement Letter from the spouse
b.      Kami menyatakan bahwa Bank dapat melakukan pengikatan Cover sesuai ketentuan
We understand that Bank will have the Cover pledge as neede
2.   Kami mengetahui dan menyetujui bahwa penerbitan Garansi ini tunduk kepada Syarat-Syarat Umum Penerbitan Garansi seperti tercantum di Aplikasi ini
      We have taken note and agreed of the General Term and Conditions  in connection with the issuance of the Guarantee at the back of this Aplication.
3.   Kami mengetahui dan menyetujui segala persyaratan pemanfaatan produk Garansi termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk tersebut
      We have taken note and agreed of the term and conditions in using Guarantee including its benefits, risks involved and Bank charges in using the product
4.   Segala biaya yang timbul agar dibebankan ke rekening kami : (Bila tidak kami istruksikan lain) 
      Bank chanrges to be debited for our account with you
A/C No. Valuta/Currency:IDR  Cabang/Branch: Cabang Jakarta Pondok Indah.
5.   Kami memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk mendebet rekening-rekening kami pada Bank guna melunasi segala kewajiban Kami kepada Bank berkenaan penerbitan Garansi ini. Kuasa Kami tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang termaktub dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 KUH Perdata.
We hereby give the Bank authorization that cannot be withdrawn to debit our accounts with the Bank to pay all our outstanding to the Bank regarding the issuance o f the Guarantee.
The authorization will not endbecause of any  reasons stated in clause 1813, 1814 and 1816 Civil Law.  
6.   Kami menjamin bahwa pejabat/orang yang membubuhkan tanda tangan pada Aplikasi ini adalah pejabat/orang yang secara sah menurut hukum berhak sekaligus berwenang mewakili Kami dalam perjanjian ini yang dengan maksud apapun dapat dibuktikan dan dikemukakan di depan hukum.
We certify that the person who  sign this Application is the authorized person that legally has the right to represent us in this agreement and in any cause can be proven and presented under the law     

 

Perhatian:  Instruksi tambahan  pada lembaran terpisah jika menjadi bagian Aplikasi ini wajib ditandatangani Pemohon.
Attention: Additional Instruction on separate sheet(s) if become part of this Application have to be sign by the Applicant



                        Jakarta, 22 Mei 2008
                                                                                                    
                                



                                                                                                                                 

                                      Meterai



                        --------------------------------------------------                                                 -------------------------------------------------                   
                        Tanda Tangan & Stempel Pemohon                                                 Pemegang Rekening (apabila berbeda dengan Pemohon)
































No comments:

Post a Comment