DASAR
HUKUM
·
UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·
UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·
Peraturan
Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Penerbitan SIUP
PERSYARATAN
1.
Surat
Permohonan dari Perusahaan (Format Sendiri) kop surat
2.
Mengisi
Formulir Permohonan
3.
Asli dan Copy Akta Pendirian
dan Perubahan yang telah disahkan oleh Dep. Hukum dan HAM / instansi yang
berwenang bagi Koperasi.
4.
Asli dan Copy Domisili
Perusahaan dan Surat Keterangan (PM 1)
Spesifikasi
Domisili Perusahaan
Ø Jenis Usaha : Perdagangan Umum dan Jasa
Ø Alamat Perusahaan Harus ada Nama JALAN dan NOMOR
Ø Peruntukan Bangunan Harus PERKANTORAN atau RUKO
5.
Copy
KTP pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
6.
Siup
Asli untuk pembaharuan / Perubahan
7.
Pasphoto
pemilik / penanggung jawab 3x4 (2
lembar) berwarna Merah
8.
Foto
kantor / cek lokasi (2 lembar)d
9.
Catatan:
**Khusus Bidang SIUP yang
melampirkan UUG : Jual Beli Mobil (4510), Material Bangunan (4663)
**Khusus bahan Kimia wajib
melampirkan surat pernyataan peruntukan bahan Kimia
**Khusus Bidang Usaha Makanan dan
Minuman TINJAU LOKASI
**Map
Kuning (Mikro), Map Merah (Kecil), Map
Biru (Menengah)
**ISIAN FORMULIR WAJIB DIKETIK
DASAR
HUKUM
·
UU
No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
·
UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·
Peraturan
Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
PERSYARATAN
1.
Surat
Permohonan dari Perusahaan (Format Sendiri) kop surat
2.
Mengisi
Formulir Pendaftaran
3.
Asli dan Copy Akta Pendirian
dan Perubahan yang telah disahkan oleh Dep. Hukum dan HAM / instansi yang
berwenang bagi Koperasi.
4.
Asli dan Copy Domisili
Perusahaan dan Surat Keterangan (PM 1)
Spesifikasi
Domisili Perusahaan
Ø Jenis Usaha : Perdagangan Umum dan Jasa
Ø Alamat Perusahaan Harus ada Nama JALAN dan NOMOR
Ø Peruntukan Bangunan Harus PERKANTORAN atau RUKO
5.
Copy
KTP pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
6.
TDP
Asli untuk pembaharuan / Perubahan
7.
Copy
Izin Teknis (SIUP, SIUJK & SBU,
SIUJPT, KEUANGAN dll)
8.
Copy
NPWP Perusahan
Catatan:
**Map
Kuning (PO dan KOPERASI), Map Merah (PT),
Map Biru (CV)
No comments:
Post a Comment